Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); Tindak Lanjut Oleh Kemendikbud dan Pedoman Pelaksanaan

Pandemi Covid-19 yang melanda bangsa ini telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan. Salah satu sendi kehidupan yang terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah kegiatan pendidikan. Hal itu terlihat dari adanya perubahan dalam proses kegiatan belajar. Selama ini kegiatan pembelajaran dilakukan dengan cara bertemunya secara langsung antara guru dan murid dalam satu tempat yang sama, yaitu kelas. Tapi dengan adanya pandemi Covid-19 kegiatan tersebut tidak lagi bisa dilaksanakan, karena kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara Jarak Jauh (Sarwa, 2021:2).

Pelaksanaan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada anak di Indonesia selama pandemi dinilai masih belum berjalan secara optimal. Ada beberapa hal yang dinilai menjadi kendala, terutama mengenai akses internet. Hal tersebut terjadi karena beberapa daerah nusantara belum memiliki akses internet, bahkan listrik. Kemudian masalah kemampuan orang tua dalam mendampingin anak-anak dirumah juga masih kurang karena banyak belum mengerti tentang sistem pendidikan saat ini. Permasalahan yang muncul selama belajar dari rumah di era Covid-19 ini perlu perhatian dari berbagai pihak agar dapat diatasi sehingga anak-anak mendapatkan pendidikan secara utuh (Widyastuti 2021:9).

Tindak lanjut kemudian dilakukan oleh pemerintah, sesuai dengan yang ditulis oleh Pengelola Web Kemdikbud (24 Maret 2020) mengenai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), yang berbunyi: Berkenaan dengan penyebaran Coranavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Salah satunya adalah dengan melakukan  proses belajar dari rumah yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan; 2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; 3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah; 4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Pengelola Web Kemdikbud (28 Mei 2020) selanjutnya menulis bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), yang berbunyi: Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagai-mana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19; dan 2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/ atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Tujuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)  yang terlampir dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), yaitu bertujuan untuk: 1. Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; 2. Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; 3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/ wali.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu: 1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 2. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. 3. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. 4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik. 5. Aktivitas dan penugasan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertim-bangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas Pembelajaran  Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 6. Hasil belajar peserta didik selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. 7. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

Metode dan Media Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga terlampir dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ini berbunyi: Belajar dari Rumah (BdR)  dilaksanakan  dengan  Pembelajaran  Jarak  Jauh  (PJJ)  yang  dibagi  ke dalam 2 (dua) pendekatan: 1. Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring). 2. Pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring).

Pelaksanaan  PJJ ini memberi pilihan kepada  satuan  pendidikan sehingga  dapat  memilih  pendekatan (daring  atau  luring  atau  kombinasi  keduanya)  sesuai  dengan  ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

1.  Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring

Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun  laptop  melalui  beberapa  portal  dan  aplikasi  pembelajaran daring, diantaranya:

a.  Informasi terkait Covid-19

Terkait informasi covid-19 dapat dilihat pada tabel 2.1 yang terlampir berikut:

            Tabel 2.1 Informasi Terkait Covid-19

No.

Sumber Informasi

Tautan

1.

Informasi penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

https://covid19.go.id/

2.

Portal informasi pendidikan Kemendikbud selama Covid-19

http://bersamahadapikorona.

kemdikbud.go.id/

b.  Media Pembelajaran Daring

Terkait sumber media pembelajaran daring dapat dilihat pada tabel 2.2 berikut:

Tabel 2.2 Media Pembelajaran Daring

No.

Sumber Media

Tautan

1.

Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud

https://belajar.kemdikbud.

go.id

2.

TV edukasi Kemendikbud

https://tve.kemdikbud.
go.id/live/

3.

Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud

http://rumahbelajar.id

4.

Tatap  muka  daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud

pusdatin.webex.com

5.

LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC. Kemendikbud

http://lms.seamolec.org

6.

Aplikasi daring untuk paket A,B,C

http://setara.kemdikbud.
go.id/

7.

Guru berbagi

http://guruberbagi.
kemdikbud.go.id

8.

Membaca digital

http://aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital/

9.

Video pembelajaran

http://video.kemdikbud.
go.id/

10.

Suara edukasi Kemendikbud

https://suaraedukasi.
kemdikbud.go.id/

11.

Radio edukasi Kemendikbud

https://radioedukasi.
kemdikbud.go.id/

12.

Sahabat keluarga - Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga

https://sahabatkeluarga.
kemdikbud.go.id/laman/

13.

Ruang guru PAUD Kemendikbud

http://anggunpaud.
kemdikbud.go.id/

14.

Buku sekolah elektronik

https://bse.kemdikbud.go.id/

15.

Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia

https://m-edukasi.
kemdikbud.go.id/medukasi/

16.

Modul Pendidikan Kesetaraan

https://emodul.
kemdikbud.go.id/

17.

Sumber bahan ajar siswa   SD, SMP, SMA, dan SMK

https://sumberbelajar.
seamolec.org/

18.

Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC

http://mooc.seamolec.org/

19.

Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa

http://elearning.
seamolec.org/

20.

Repositori Institusi Kemendikbud

http://repositori.
kemdikbud.go.id

21.

Jurnal daring Kemendikbud

https://perpustakaan.
kemdikbud.go.id/
jurnal-kemendikbud

22.

Buku digital open-access

http://pustaka-digital.
kemdikbud.go.id

23.

EPERPUSDIKBUD (Google Play)

http://bit.ly/eperpusdikbud

Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/.

2.  Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Luring

Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BdR dapat di-laksanakan melalui: a. Televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI; b. Radio; c. Modul belajar mandiri dan lembar kerja; d. Bahan ajar cetak; dan e. Alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

Widyastuti (2021:37-38) menjelaskan metode yang dapat digunakan oleh guru dalam penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring maupun luring, yaitu:

1.  Daring

Dalam pelaksanaannya, daring siswa tetap menggunakan android dan internet dipandu guru dan orang tua. Pendidik/guru dalam pembelajaran daring harus: a. Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/wali dan siswa. b. Membuar RPP yang sesuai minat dan kondisi anak. c. Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembela-jaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik. d. Memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar, memastikan persiapan untuk siswa, melakukan refleksi dengan siswa, menjelaskan materi yang akan diajarkan, memfasilitasi tanya jawab. e. Jika tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orang tua/wali untuk penugasan belajar. f. Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim siswa dalam waktu yang telah disepakati. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Selain itu perlu dipastikan adanya konten rekreasional.

2.  Luring

Teknis pelaksanaan luring, pembelajaran siswa bisa dikelompokkan tidak lebih dari 10 orang. Dengan cara guru jemput bola atau terjun langsung mendatangi rumah siswa. Teknis penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap memperhatikan SKB empat menteri. SKB empat menteri ini Kemendikbut, Kemenag, Kemendagri dan Kemenkes. Jadi bagi wilayah di luar zona hijau dilarang pembelajaran tatap muka, karena prinsip Belajar dari Rumah (BdR) ini tentunya dilaksanakan, kaitan dengan keselamatan dan kesehatan siswa, guru dan kepala sekolah itu menjadi faktor utama dalam BdR.

Robert Bala (2021:8-10) mengatakan bahwa pembelajaran Jarak Jauh tidak hanya mengubah interaksi guru dan murid dalam proses pembelajaran. Namun, orang tua memiliki peran yang Iebih besar karena anak tidak berinteraksi langsung dengan guru dan orang tua adalah pendidik pertama bagi anak, dengan indikator sebagai berikut:

1.  Seseorang disebut pendidik karena ia sanggup memberikan lingkungan yang aman bagi orang yang dididik. Penelitian membuktikan bahwa anak akan mengalami perkembangan lebih baik kalau mereka menikmati cinta, pengertian, dan dukungan dalam hubungan dengan orang tua.

2.  Upaya meningkatkan sikap saling menghormati merupakan bukti yang membenarkan bahwa orang tua adalah pendidik. Dalam hal ini, anak menunjukkan respek karena orang tua telah mendidik cara menghor-mati satu sama lain.

3.  Pembenaran bahwa orang tua adalah pendidik juga diwujudkan melalui cara efektif dalam mengontrol media komunikasi kepada anak-anak. Anak-anak diajak untuk berdialog menyikapi cerita tertentu di media. Dari hal itu, orang tua bisa mendidik anak-anak untuk menanamkan sikap kritis terhadap media.

4.  Orang tua juga disebut pendidik karena mereka mengajar dengan menjadi teladan hidup. Misalnya, anak melihat dan mempraktikkan hal yang ditunjukkan orangtua serta menyelami nilai-nilainya.

5.  Peran pendidik juga dilihat dari cara menanamkan rasa tanggung jawab pada anak. Hal tersebut dapat terlihat dari tanggung jawab anak terhadap tugas yang telah didelegasikan. Pada saat yang sama, anak memahami bahwa ketidakpenuhan atas satu tanggung jawab akan berefek pada semua anggota keluarga.

6.  Orang tua yang efektif dalam mendidik biasanya membantu anak-anaknya meletakkan tujuan dan mengajak anak untuk menetapkan media yang digunakan untuk mencapainya. Ajakan, semangat, dorongan merupakan contoh peran orang tua sebagai pendidik.

7. Orang tua yang matang dan seimbang biasanya memiliki disiplin diri yang kuat. Mereka bukan otoriter, tetapi menetapkan aturan dan berusaha mengikutinya, serta tidak metutup kemungkinan untuk memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran.

8.  Orang tua juga disebut pendidik ketika mereka sanggup menimbulkan visi spiritual dalam diri anak. Secara lebih mendalam, anak diajak untuk melihat alasan mereka melakukan sesuatu hal, tapi di lain pihak harus menghindani sebuah kejahatan.

Delapan indikator di atas sudah dapat menunjukkan bahwa orang tua adalah pendidik. Namun bidang yang diajarkan atau dididiknya bukan berupa mata pelajaran seperti di sekolah, melainkan pendidikan kecakapan hidup. Relasi seperti ini menjadi begitu hidup karena apa yang diajarkan (orang tua) dan apa yang dipelajari (anak) adalah hal-hal berkaitan dengan kehidupan. Dengan kata lain, bila interaksi anak dan orang tua berkaitan dengan aneka kecakapan hidup dan pembelajaran berbasiskan pengalaman hidup maka dengan tegas dikatakan orang tua adalah pendidik atau guru.

Widyastuti (2021:45-46) mengurai penerapan pembelajaran jarak jauh yang harus dilakukan orang tua kepada anak sekaligus juga memberi pemahaman kepada orang tua terkait apa saja yang menjadi tugas para guru yaitu:

1.  Orang tua harus mendampingi anak

Orang tua juga perlu mendampingi bagaimana anak-anak mereka dalam belajar. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: a. Menyepakati cara untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah. b. Mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif bersama guru sesuai kondisi anak didik. c. Menyiapkan perangkat pembelajaran. d. Memastikan anak didik siap mengikuti pembelajaran. e. Menyiapkna waktu untuk mendukung proses pembelajaran, orang tua/wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian. f. Secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring. g. Berdiskusi dengan sekolah untuk mengatasi berbagai kendala. Salah satunya, mengatsi kebosanan anak karena belajar di rumah. h. Mempelajari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) yang diberikan sekolah. Melalui RPPH, para orang tua mengetahui tujuan belajar yang dapat dijadikan pedoman untuk memberi bimbingan pada anak. i. Menerapkan jadwal harian seperti biasa walaupun BdR, seperti bangun tidur, mandi, sarapan dan lainnya. Hal itu dilakukan agar anak tetap semangat untuk belajar walaupun dari rumah.

2.  Orang tua harus mengalokasikan kesediaan waktu untuk mendampingi putra-putrinya selama belajar di rumah

Keterbatasan yang ada, misalnya ketidakpahaman materi pelajaran yang ditanyakan oleh putra-putrinya seharusnya tidak menjadi masalah. Orang tua dapat membuka dan mempelajari kembali materi yang “mungkin” dulu pernah dipelajarinya menggunakan fasilitas lewat portal tertentu yang menyediakan konten pelajaran terkait misalnya, atau media yang lain. Pedampingan orang tua pada putra-putrinya sangat diperlukan, agar mereka dapat lebih termotivasi dalam belajar sekaligus merasa diperhatikan oleh orang tuanya.

Sarwa (2021:2-3) menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu muncul barbagai masalah dalam pembelajaran jarak jauh yaitu:

1.  Guru merasa kesulitan untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) karena dalam pembuatan RPP untuk Pembelajaran jarak jauh (PJJ) guru dituntut untuk mengembangkan ide-ide kreatif dengan menggunakan media teknologi.

2. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena tingkat perekonomian keluarga siswa yang berbeda-beda. Ada siswa yang tidak mempunyai gadget/gawai sebagai sarana pembelajaran daring karena keluarganya tidak mampu membelikan-nya. Ada juga siswa yang mempunyai gawai, tetapi penggunaannya harus bergantian dengan anggota keluarga lainnya yang juga berstatus sebagai siswa. Akibatnya siswa tidak bisa mengikuti pembelajaran dan tugas-tugas belajar lainnya.

3.  Guru merasa kesulitan untuk bekerjasama dengan orang tua siswa. Banyak orang tua yang tidak dapat memfasilitasi pembelajaran anak-anaknya karena anak-anaknya harus membantu bekerja. Orang tua siswa sepertinya kurang peduli dan menyerahkan sepenuhnya proses kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada guru di sekolah. Padahal siswa perlu didampingi dan difasilitasi oleh orang tua selama kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

4.  Siswa kurang termotivasi dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Guru sudah memberi tugas kepada siswa untuk mengerjakan tugas dalam jangka waktu tertentu agar siswa dapat memahami materi pembelajaran. Akan tetapi siswa tetap tidak mengerjakan tugas dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Akibatnya adalah materi pembelajaran tidak bisa diselesaikan sesuai dengan target kurikulum yang sudah disiapkan oleh guru.

5. Guru merasa kesulitan ketika memberikan asesmen atau penilaian dalam kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena guru tidak bisa memastikan bahwa para siswa mengerjakan tes atau ulangan secara jujur dan mandiri.

Pembelajaran dimasa Covid- 19 memang banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi, namun semua itu dapat terjalin dengan baik, bagaimana pengajarnya memahami peserta didik untuk saling komunikasi. Lakukanlah inovasi dan kreatif untuk tetap dapat eksis dan memahami kompetensi yang harus dicapai dalam pembelajaran dcngan metode-metode yang menyenang-kan. maka peserta didik akan tetap semangat dan tetap mencapai kompetensinya sesuai apa yang diharapkan. Pembelajaran daring dengan menggunakan jenis media apapun pasti ada kelebihan dan kekurangannya. namun peserta didik rnengharapkan pembelajaran tetap bisa herlangsung dengan baik dalam kondisi WFH (Work For Home) (Shara, dkk. 2021:147).


DAFTAR PUSTAKA

Bala, Robert. Cara Mengajar Kreatif Pembelajaran Jarak Jauh. Jakarta: Grasindo. 2021.

Pengelola Web Kemdikbud. Mendikbud Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19. www.kemdikbud.go.id (diakses 24 Maret 2020).

________________________. Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyeleng-garaan Belajar dari Rumah¬. www.kemdikbud.go.id (diakses 28 Mei 2020).

Sarwa. Pembelajaran Jarak Jauh: Konsep Masalah dan Solusi. Indramayu: Adanu Abimata. 2021.

Shara, Yuni, dkk. Setahun Covid 19 dalam Perspektif Ekonimi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Komunikasi dan Hukurn. Klaten: Lakeisha. 2021.

Widyastuti, Ana. Optimalisasi Pembelajaran Jaraj Jauh (PJJ), Daring Luring, BdR. Jakarta: Alex Media Kompuntindo. 2021.

Previous
Next Post »