Pengertian Pendidikan Agama Islam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Serta Perbedaan Ad-Diin dan Religion

Pendidikan Agama Islam tentunya dapat dipahami dengan terlebih dahulu memahami tentang pendidikan, agama, dan Islam itu sendiri. Istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani “paedagogie”, yang akar katanya “pais” yang berarti anak dan “again” yang artinya membimbing. Jadi, “paedagogie” berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Dalam bahasa Inggris, pendidikan diterjemahkan menjadi “education”. (Syafril dan Zen, 2017:26). Dalam bahasa Indonesia, Pendidikan berasal dan kata didik, artinya bina, mendapat awalan “pen” dan akhiran “an”, yang maknanya sifat dari perbuatan membina atau melatih, mengajar, dan mendidik itu sendiri. Oleh karena itu pendidikan merupakan pembinaan, pelatihan, pengajaran, dan semua hal yang merupakan bagian dan usaha manusia untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilannya.

Pendidikan secara terminologi dapat diartikan sebagai pembinaan, pembentukan, pengarahan, pencerdasan, pelatihan, yang ditujukan semua anak didik secara formal maupun non formal dengan tujuan membentuk anak didik yang cerdas, berkepribadian memiliki keterampilan ataupun kcahlian tertentu sebagai bekal dalam kehidupannya di lingkungan masyarakat (Dahwadin dan Nugraha, 2019:1).

Terminologi Islam mengartikan, kata pendidikan diwakili dengan tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib. Secara umurn, tarbiyah dari akar kata rabb dimaknai dengan proses mengarahkan, menuntun, dan memelihara peserta didik agar tumbuh menjadi manusia dewasa, bertambah ilmu dan keterampilannya serta baik akhlaknya sehingga mampu menunaikan tujuan, fungsi, dan tugas penciptaannya oleh Allah SWT. Adapun ta’lim diartikan dengan proses mendidik manusia untuk menguasai pengetahuan teoretis, mengulang kaji secara lisan, menguasai pengetahuan, dan keterampilan, melaksanakan apa yang diketahui, dan mengarahkan peserta didik bertingkah laku terpuji. Sementara ta’dib adalah proses penyemaian dun penanaman adab (akhlak) yang disertai ilmu, kearifan, keadilan, kebijaksanaan, pengajaran, dan pengasuhan yang baik (Al Farabi, 2018:16).

Masalah pendidikan di Indonesia sendiri juga sudah diatur dalam UUD 1945 pada BAB XIII pasal 31 yaitu tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal tersebut terdiri dari 5 ayat, yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Tim Redaksi BIP, 2018:20).

Agama dikenal berasal dari kata Sanskerta. Satu pendapat mengatakan bahwa kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi tidak pergi, tetap di tempan, diwarisi turun-temurun. Beragama adalah kecenderungan yang tidak dapat dielakkan manusia. Sekalipun nalar mengalami keterbatasan dalam memahami doktrin-doktrin agama, tetapi manusia “dipaksa” oleh nalarnya untuk mengakui agama (Ridwan Lubis, 2017:1).

Mardani (2017:1-3) juga menjelaskan bahwa Agama secara etimologis biasanya diterjemahkan dengan kata ad-diin (dalam bahasa Arab) atau religion (dalam bahasa Inggris). Walaupun antara ad-diin dan religion sama-sama berati agama, namun mempunyai perbedaan, yaitu:

Tabel 2.3 perbedaan ad-diin dan religion

Faktor Pembeda

ad-diin

religion

Asal-usul penamaan

Langsung dari Allah dan tidak dikaitkan dengan Nabi Muhammad Saw.

Oleh manusia yang dikaitkan dengan pendirinya

Sumber kata

Dari kitab suci Alquran

Bukan dari kitab suci

Substansi

(ruang lingkup)

Suatu totalitas yang komprehensif

Suatu sector atau segmen saja

Kata ad-diin terdapat dalam beberapa ayat Alquran, diantaranya dalam Alquran suran Al-Baqarah ayat 256:  Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghutdan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (Almahira, Qur’an Hafalan dan Terjemahan,  2017:42).

Secara istilah, Rustam dan Haris (2018:62) menjelaskan bahwa agama itu adalah kepercayaan kepada Tuhan yang dinyatakan dengan mengadakan hubungan dengan-Nya melalui upacara, penyembahan, dan permohonan dan membentuk sikap hidup manusia menurut atau berdasarkan ajaran agama tersebut.

Rahmat dan Salamah (2020:249) menyimpulkan bahwa agama adalah sebagai pedoman hidup atau ikatan yang harus dipegang manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat secara kekal ahadi.

Islam secara Etimologis adalah bentuk mashdar dan akar kata aslama-yuslimu-islaman dengan mengikuti wazn af’ala-yuf’ilu-if’álan yang mengandung arti ketundukan dan kepatuhan serta bisa juga bermakna Islam, damai, dan selamat. Namun kalimat asal dari lafadz Islam adalah berasal dan kata salima-yaslamu-salaman-wa salamatan yang memiliki arti selamat (dari bahaya), dan bebas (dari cacat) (Rohidin, 2017:2).

Rustam dan Haris (2018:70) juga menjelaskan bahwa Islam berasal dan kata “aslama” yang merupakan turunan (derivasi) dari kata “assalmu. assalamu, assalamatu” yang artinya bersih dan selamat dari kecacatan lahir batin. Dari asal kata ini dapat diartikan bahwa dalam Islam terkandung makna suci, bersih tanpa cacat. atau sempurna. Kata Islam dapat juga diambil dari kata assilmu dan assalmu yang berarti perdamaian dan keamanan. Dari asal kata ini Islam mengandung makna perdamaian dan keselamatan, karena itu kata assalamu ‘alaikum merupakan tanda kecintaan sorang muslim kepada orang lain, karena itu ia selalu mcnebarkan doa dan kcdamaian kepada sesama. Dan dari kata assalamu, assalmu, dan assilmu yang berarti menyerahkan diri, tunduk, dan taat. Semua asal kata di atas berasal dari tiga huruf, yaitu “sin, lam, dan mim”. Yang artinya scjahtera, tidak tercela, dan selamat. Dari pengertian kata sebagaimana diungkapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam mengandung arti berserah diri, tunduk, patuh, dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukan kepada Allah itu melahirkan keselamatan dan kesejahteraan diri serta kedamaian kepada sesama manusia dan lingkungannya.

Rustam dan Haris (2018:71) juga secara istilah menyimpulkan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rasul_Nya, berisi hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Mardani (2017:22) menyimpulkan bahwa agama Islam adalah agama penutup dari semua agama yang diturunkan bcrdasarkan wahyu Ilahi (Alquran) kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril, untuk diajarkan kepada seluruh umat manusia sehagai way of life (pedoman hidup) lahir dan batin dari dunia sampai dengan akhirat, sehagai agama yang sempurna.

Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat al-Maaidah ayat 3: Artinya: “.....pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.....” (Almahira, Qur’an Hafalan dan Terjemahan,  2017:107).

Pendidikan, agama dan Islam jika digabungkan menjadi satu kesatuan, Indrianto (2020:4) menyimpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar dan terencana dari seseorang pendidik dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bcrtakwa dan berakhlak mulia sehingga dapat mengamalkan ajaran Islam di dalam perilaku kehidupan sehari-hari, juga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berdasar utamanya kitab Alquran dan Alhadits melalui bimbingan, pembelajaran dan pelatihan serta pengalaman-pengalamannya.

Basrijal (2019:42) juga menyimpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar orang dewasa muslim yang beriman dan bertakwa mengarahkan dan membimbing pertumbuhan serta perkembangan fitrah (kemampuan dasar) anak didik melalui ajaran Agama Islam ke arah pertumbuhan dan perkembangannya yang lebih baik.

Pendidikan Agama Islam dapat dipahami sebagai suatu program Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai Islam melalui proses pembelajaran, baik di kelas maupun diluar kelas yang dikemas dalam bentuk mata pelajaran dan diberi nama Pendidikan Agama Islam (PAl) (Syarifuddin, 2018: 14).

Pendidikan Agama Islam pada dasarnya dapat dipahami dalam 3 aspek, yaitu: (a) pertama, Pendidikan Agama Islam sebagai sumber nilai adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam baik yang tercermin dalam nama lembaga maupun dalam kegiatan yang diselenggarakan, (b) kedua, Pendidikan Agama Islam sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain merupakan jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan, (c) ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan (Nurjaman, 2020:54).

Disimpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah suatu bidang studi yang mengajarkan tentang nila-nilai Islam dan ilmu pengetahuan yang mendasar maupun yang sedang berkembang sesuai dengan tuntunan Alquran dan Alhadits yang terkonsep dalam suatu kelembagaan.

Pendidikan agama sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pada BAB I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa, Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pada BAB II tentang Pendidikan Agama, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa, Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. Dan pada ayat (2) disebutkan bahwa, Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, hal. 2-3).

Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Atas dasar amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahan Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37 ayat (1) mewajibkan Pendidikan Agama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan agama pada jenis pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan khusus disebut “Pendidikan Agama”. Penyebutan pendidikan agama ini dimaksudkan agar agama dapat dibelajarkan secara lebih luas dari sekedar mata pelajaran /kuliah agama. Pendidikan Agama dengan demikian sekurang-kurangnya perlu berbentuk mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Agama untuk menghindari kemungkinan peniadaan pendidikan agama di suatu satuan pendidikan dengan alasan telah dibelajarkan secara terintegrasi. Ketentuan tersebut terutama pada penyelenggaraan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan (Lembaran tambahan, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, hal. 1).

Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengalaman nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual maupun kolektif kemasyarakatan (Nurjaman, 2020:52).


DAFTAR PUSTAKA

Al Farabi, Mohammad. Pendidikan Orang Dewasa dalam Al-Qur’an. Jakarta: Kencana. 2018.

Basrijal. Pengembangan Modul Pembinaan Akhlak Pada Siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu Cahaya Hati Bukittinggi. Tesis Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). 2019.

Dahwadin dan Farhan Sifa Nugraha. Motivasi dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Wonosobo: Mangku Bumi Media. 2019.

Indrianto, Nino. Pendidikan Islam Interdisipliner Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Deepublish. 2020.

Lubis, M. Ridwan. Agama dan Perdamaian: Landasan, Tujuan, dan Realitas Kehidupan Beragama di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2017.

Mardani. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. Depok: Kencana. 2017.

Nurjaman, Asep. Peningkatan Kemampuan Berpikir Kritis dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Melalui Implementasi Desain Pembelajaran “Assure”. Indramyu: Adanu Abimata. 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (di dapat dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4777/pp-no-55-tahun-2007)

Rahmat dan Umi Salamah. Studi Islam Kontemporer (Multidisciplinary Approach). Malang: Pustaka Learning Center. 2020.

Rohidin. Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books. Cet-2. 2017.

Rustam, Rusyja dan Zainal A. Haris. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Deepublish. 2018.

Syafril dan Zelhendri Zen. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Depok: Kencana. 2017.

Tim Redaksi BIP. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lengkap dengan Pahlawan Nasional & Revolusi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia. 2018.

Previous
Next Post »