Kontraversi Fatwa Merokok (Bagian 1: Latar Belakang Masalah)




Islam adalah sebuah sistem yang menyeluruh dan mencakup semua sendi kehidupan manusia. Namun seiring berubahnya zaman, gaya hidup manusia pun semakin berkembang. Termasuk salah satu yang paling tenar adalah merokok. Merupakan sebuah fenomena baru yang dikenal oleh umat Islam, karena rokok belum ada pada zaman Nabi. Sehingga masih diragukan kehalalan untuk mengkonsumsinya.

Fenomena yang terjadi di masyarakat, khususnya di Indonesia saat ini adalah persoalan rokok yang tidak habis-habisnya dibahas sejak kemunculannya. Setelah menuai sengketa dan perbincangan yang sengit di kalangan ulama, dari yang menyatakan mubah, makruh, subhat hingga yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram (Abu Umar Basyir, 2006:8).

Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar kepada negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. Rokok adalah komoditi paling laris, bahkan, jarang ada warung yang tidak menjual rokok, sebab rokok telah menjelma menjadi kebutuhan pokok.

Dari fakta di atas, umat Islam tidak peduli lagi dengan manfaat (maslahat) dan kerugian (mudharat), mereka mengabaikan fakta bahwa barang dagangannya menyebabkan orang sakit. Merokok juga diidentifikasikan dengan makanan yang berbau busuk, sementara penggemar dan pengecernya adalah kalangan muslim khususnya Indonesia (Bachtiar, 2005:63).

Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita, sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh Agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok.

Dalam menghadapi fenomena rokok yang kontroversial, Majelis Ulama  Indonesia (MUI) menggelar forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung sejak 23-26 Januari 2009 di Aula Perguruan Diniyah Putri,  Padang Panjang, Sumatera Barat. Sidang Pleno memutuskan pada Minggu  petang 25 Januari 2009 yang dipimpin K.H. Ma'ruf Amin (Ketua Fatwa MUI), bahwa merokok hukumnya dilarang, yakni antara makruh dan haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan fatwa haram merokok hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di tempat umum. Fatwa tersebut merupakan jalan tengah atas kontroversi yang terjadi dikalangan masyarakat serta diikuti perdebatan di antara para ulama dalam forum resmi MUI. Masyarakat dipersilahkan memilih di antara keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi dan sosial. Adapun dampak dari Fatwa MUI ini, melahirkan banyak respon dari   berbagai kalangan, yaitu berupa dukungan dan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, yang menitikberatkan pada pengaruh fatwa tersebut terhadap dampak manfaat dan mudarat bagi umat (Muhammad Ronnurus Shiddiq, 2009:4).

 

DAFTAR PUSTAKA

Basyir, Abu Umar. Mengapa Ragu Tinggalkan Rokok. Jakarta: Pustaka At-Tazkia. 2006.

Bachtiar. Penggunaan Kognitive Behavior: Therapy Untuk Mengendalikan Kebiasaan Merokok di Kalangan Siswa Melalui Peningkatan Perceived Self Efficacy Berhenti Merokok. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Edisi 056. September 2005.

Shiddiq, Muhammad Ronnurus. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pengharaman Merokok. Skripsi Program Sarjana Strata Satu (S1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2009.

 

Artikel selanjutnya akan membahas kontraversi fatwa merokok bagian 2, yaitu mengenai definisi rokok dan sejarah munculnya rokok..! dapat dilihat dengan mengunjungi tautan berikut:

https://rumahdesainedukasi.blogspot.com/2022/06/kontraversi-fatwa-merokok-bagian-2.html 

Previous
Next Post »