Kontraversi Fatwa Merokok (Bagian 2: Definisi Rokok dan Sejarah Munculnya Rokok)

A. Definisi Rokok

Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rokok diartikan sebagai gulungan tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yang dibungkus (daun nipah, kertas, dsb), (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008:1217).

Menurut Muhammad Jaya, secara istilah Rokok adalah silinder dari kertas, berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara), dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Sedangkan merokok adalah membakar rokok kemudian dihisap (Muhammad Jaya, 2009:14).

Sedangkan menurut Umi Istiqomah, Rokok merupakan hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tobacum, Nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa tambahan (Ummi Istoqomah, 2003:20).

Dari definisi di atas dapat pula disimpulkan bahwa rokok adalah hasil olahan atau gulungan tembakau yang terbungkus silinder dari kertas dan sebagainya yang tidak terlalu besar dengan ukuran bervariasi tergantung pada suatu daerah atau negara.

B. Sejarah Munculnya Rokok

Sejarah  awal  kemunculan  rokok  pertamakali  ditemukan  oleh  suku bangsa   Indian   di   Amerika belahan   barat,   untuk  keperluan   ritual   seperti memuja  dewa  atau  roh  yang  berlangsung  kira-kira  seratus  tahun  sebelum  masehi.   Pada  abad   ke-15   kebiasaan  merokok  menjalar   dalam kehidupan  pribadi bagian terbesar kelompok tersebut. Orang-orang Eropa untuk pertama  kali belajar merokok ketika dua orang utusan yang dikirimkan ke pantai Cuba  oleh  Christopher   Colombus (pelaut  spanyol)  saat  melakukan  pendaratan  di  benua Amerika pada 2 November 1492, bertemu lelaki yang membawa kayu  bakar  dan  bungkusan-bungkusan  yang  berisi  daun  obat-obatan  yang telah  dikeringkan.  Orang-orang  itu  mengisap  gulungan  daun  kering  itu   sambil  menjelaskan bahwa  daun  kering  yang  mereka  hisap  tersebut  menciptakan  kenikmatan,  rasa  nyaman  dan mengurangi  kelelahan.  Gulungan  daun  kering itu  mereka  sebut  tobacco  dan  orang  Indian Karibia menyebutnya  Tobago. Orang Indian pada waktu   itu menikmati tembakau dengan berbagai cara, ada yang  dikunyah,  ada  yang  di  cium  (tembakau  cium  ini  dikenal dengan  nama  niopo atau iopo), dan ada pula dengan dijilat, biasa dipakai saat upacara ritual atau pengobatan. Karena terpengaruh kebiasaan ini, ia lalu melakukannya sendiri dan memper-kenalkannya ke Benua Eropa. Pada abad ke 16, sejumlah pelaut sepanyol dan portugis bersama-sama menanam tembakau di Hindia barat dan brazil. Paris mulai mengenal tembakau lewat Andre Thevet dan Jean Nicot pada tahun 1560. Tepatnya pada tahun 1573, akhirnya Nicot menerbitkan buku yang pada halaman 478 dijumpai istilah Nicotiane untuk menyebut jenis tanaman obat (tembakau), dari sinilah istilah Nicotiane dipakai untuk menyebut tanaman obat tembakau itu. Maka sejak abad ke 16, eropa dikenal dengan pohon-pohon tembakaunya dan kebiasaan masyarakatnya menghirup asap rokok (Suryo Sukendro, 2007:34-35).

Mendekati abad ke 18, kebiasaan merokok mulai memberikan pengaruh pada Negara-negara lain seperty Denmark, Swedia, Slovaki. Awal munculnya rokok di Negara-negara islam adalah pada akhir tahun keseribu dari tahun Hijriah yang dibawa oleh para pedagang spanyol  masuk  ke  Turki,  dan  pada  saat  itu,    merokok  mulai  masuk  negara-negara Islam (Gufon Maba, 2008:11).

Pada sekitar abad ke 17 sampai dengan sekitar abad ke 18, merokok masih menggunakan pipa. Kemudian bergeser menjadi cerutu sekitar paruh pertama abad ke 19, selanjutnya pada akhir abad ke 19 rokok bergeser menjadi cigarette seperti yang kita lihat saat ini (Muhammad Yunus BS, 2009:15).  Kreatifitas perokok Sepanyol dalam mengkonsumsi rokok dengan menggunakan kertas sigaret akhirnya diwujudkan dengan berdirinya pabrik rokok sigaret pertamakalinya sejak tahun 1776 di Meksiko. Pada tahun 1860, rokok diproduksi dengan mesin yang disebut peace cutter dan pada tahun 1880 mesin ini disempurnakan oleh James Albert Bensack yang berasal dari Virginia, Amerika (Suryo Sukendro, 2007:35).

Di Indonesia sendiri, penggunaan tembakau sebagai rokok baru dikenal sejak kedatangan penjajah dari Eropa. Penjajah pada saat itu memperkenalkan daun tembakau yang diekringkan kepada bangsa kita. Awalnya kebiasaan ini masih dianggap aneh namun lama kelamaan tembakau sudah menjadi sesuatu yang didambakan oleh mayoritas penduduk di negeri ini karena zat aditif yang ada pada rokok telah membuatnya kecanduan. Bahkan dari tahun 1990-1997, pertumbuhan jumlah perokok di Indonesia telah mencapai 44 %, dan merupakan yang tertinggal di dunia (Suryo Sukendro, 2007:11-12).

Perkembangan rokok sangatlah pesat dari awal ditemukannya sampai berkembang diberbagai lapisan dunia. Dilihat dari segi bungkusnya yang berawal rokok terbungkus daun tembakau itu sendiri, kertas, klobot (daun jagung), daun aren. Dari segi bahan baku yang dipakai untuk pembuatan rokok pada awalnya hanya tembakau saja, kemudian ditambah dengan cengkeh dan adalagi yang ditambah dengan kemenyan. Dari segi cara pembuatannya yang berawal dibuat manual dengan tangan yang panjang dan diameternya tidak sama, kemudian berkembang lagi pembuatannya sudah menggunakan mesin sehingga memiliki panjang dan diameter yang teratur dan lebih evisien dalam pengerjaan, hasil, maupun waktu yang digunakan untuk memproduksi rokok tersebut.

Pada zaman sekarang rokok memiliki inovasi baru yaitu rokok elektrik. Rokok ini merupakan bentuk inovasi dari rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik ini pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ldt, sebuah perusahaan yang berbasisi Beijing, RRC, yang saat ini dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Rokok elektronik di klaim sebagai rokok yang lebih sehat, ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang (https://id.wikipedia.org/).


DAFTAR PUSTAKA

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2008.

Jaya, Muhammad. Pembunuh Berbahaya itu Bernama Rokok. Yogyakarta: Rizma. 2009.

Istiqomah, Umi. Upaya Menuju Generasi tanpa Merokok. Surakarta: CV Setia Aji 2003.

Sukendro, Suryo. Filosofi Rokok (Sehat, Tanpa Berhenti Merokok). Yogyakarta: Pinus. 2007.

Maba, Ghufron. Ternyata Rokok Haram. Surabaya: Java Pustaka. 2008.

BS, Muhammad Yunus, Kitab Rokok (Nikmat dan Madharat yang menghalalkan atau mengharamkan). Yogyakarta: kutub. 2009.

https://id.wikipedia.org/ [home page on-line]: Rokok Elektronik. diakses tanggal 21 februari 2016.


Artikel selanjutnya akan membahas kontraversi fatwa merokok bagian 3, yaitu mengenai pandangan medis tentang rokok..! dapat dilihat dengan mengunjungi tautan berikut:

https://rumahdesainedukasi.blogspot.com/2022/06/kontraversi-fatwa-merokok-bagian-3.html

Previous
Next Post »